Prodi Teknik Arsitektur menjadi petugas apel pada akhir pekan bulan Mei tanggal 27. Upacara apel dimulai pada pukul 07.30 wita disamping gedung D fakultas sains dan teknologi. Petugas upacara terdiri dari moh. Sutrisno (pembina), Irzak Ismail (Komandan), Alfiah (Pembaca visi dan misi), Arya (pembaca doa), dan Asti (MC).
Upacara apel merupakan representasi Kedisiplinan aparatur sipil negara. Tekat dan kesadaran untuk mengikuit apel tampak pada kesediaan ASN selalu berada dikampus dan mengikuti apel tiap pekan terakhir setiap akhir bulan.
Dalam kesempatan tersebut, pembina upacara memberikan amanat apel pagi pada 3 aspek penting, yaitu reakreditasi dan ISK, Kurikulum berbasis OBE, dan pentingnya SKP. Pada aspek akreditasi, pembina menghimbau agar civitas akedemik mengambil peran dalam penyusunan borang, baik untuk reakreditasi maupun Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
Ada aspek penting dalam menyusun dokumen untuk menuju unggul, yaitu rasio dosen kualifikasi doktor, dosen yang memiliki pengakuan profesional melalui sertifikat pendidik dan sertifikat profesi. Hal tersebut menjadi tugas juga bagi tenaga kependidikan dalam merapikan dokumen-dokumen para dosen untuk kebutuhan bukti-bukti asesmen. SPMI dan tracer study sebagai elemen selanjutnya. Pelampauan SN-DIKTI juga menjadi aspek penting seperti hafalan juz 30 agar digalakkan.
Sedangkan pada aspek kurikulum, telah 3 minggu berlalu para kaprodi mengikuti FGD review kurikulum berbasis OBE se UIN Alauddin Makassar. Dalam kesempatan apel pembina menegaskan bahwa kurikulum merupakan jantung dari kualitas pendidikan prodi di lingkup UPPS FST. Amanah Permen 53 tahun 2023 menuntut para pengelola prodi untuk melakukan peninjauan maupun review kurikulum. Aspek MBKM juga menjadi bagian penting dalam isi kurikulum.
Aspek ketiga adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi parameter para pegawai dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN struktural maupun ASN Fungsional. Aspek ini perlu mendapatkan perhatian lebih bagi para ASN karena penilaian perilaku maupun pekerjaan dapat mempengaruhi apakah ASN dapat naik pangkat secara normal, lambat, atau justru kategori lebih cepat dari umumnya.