Upaya pelestarian Bangunan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging sebagai salah satu bangunan Heritage
di Kota Makassar terus berlanjut. Setelah sebelumnya para komunitas mengirim surat resmi kepada
Gubernur, Surat terkirim kepada kementerian dan kepada BPCB Sulawesi Selatan, melakukan Audiensi ke
BPCB, DPRD TK II, Seminar dan menulis di media massa dan media online, melakukan survei di Stadion
Mattoanging. Pendataan juga dilakukan oleh dinas kebudayaan Kota Makassar.
Upaya terbaru pada hari jum’ at, 11 September 2020, melakukan Audiensi di kantor Gubernur yang
diterima oleh asisten II Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Muhammad Firda, M.Si. selaku Asisten
Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan.
Peserta audiensi di kantor Gubernur dihadiri oleh praktisi yang dihadiri Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia
Sulawesi Selatan, yaitu Dr.Ir. H. Nasrullah, M.T, IAI, Dari komunitas Makassar Architectural Heritage
Development Center yaitu, Ir. Sudjar Adityadjaja, IAI dan Nursyamsuar M.,ST, IAI. Sedangkan dari Ikatan
Alumni Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta-Banten-Jawa Barat
(Komunitas) yang diketuai oleh Marwan Massinai, S.T.,M.Sc.,IAI mengamanahkan kepada Andi edy AS,
IAI.
Tidak hanya dari Praktisi dan komunitas, tetapi juga akademisi dari Jurusan Teknik Arsitektur Fakultas
sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar turut berperan aktif dalam upaya pelestarian bangunan
bernilai sejarah. Tim peneliti mengkaji nilai penting kawasan olahraga di Stadion Mattoanging dan
sekitarnya, di ketuanya Dr. Moh. Sutrisno, S.T, M.Sc, dengan anggota peneliti Ir. Zulkarnain AS., S.T.,M.T.,
Mukhlishah Syam, ST.,M.T. Kelompok dosen tersebut tergabung dalam keahlian yang sama yaitu teori dan
perkembangan arsitektur. Kegiatan pengkajian ini dilakukan dalam unit Pusat Studi Pengembangan
Arsitektur (PSPA). Ketua dari PSPA adalah Nursyam, S.T.,M.T untuk masa periode 2019-2023. Untuk
audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Moh. Sutrisno mewakili dari pihak akademisi.
Terkait masalah bangunan cagar budaya, Asisten II menyatakan bahwa setiap bangunan cagar budaya ada
penetapannya, dinas memiliki tim Ahli yang bersertifikat nasional. Di Makassar terdapat bangunan cagar
budaya, seperti gedung Mulo, Gedung kesenian makassar (Societeit De Harmonie). Menurutnya, Salah
satu karakter kota, pasti gedung Tuanya. Dan hal itu dibenarkan oleh peserta audiensi. Jika dibandingkan
dengan GBK, arsitek GBK yang berasal dari Rusia telah berfikir 100 tahun kedepan. Dilain sisi, contoh objek
lainnya adalah bangunan kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang memiliki nilai sejarah namun telah ada
beberapa perubahan didalamnya.
Menyikapi perkembangan yang berkaitan dengan cagar budaya, kepengurusan Ikatan arsitektur Indonesia
yang juga berada di 34 daerah memiliki tanggung jawab melestarikan bangunan yang telah diamanahkan
dalam Undang-undang No. 6 tahun 2017 tentang arsitek. Undang-undang didalamnya mengatur hak dan
tanggung jawab arsitek secara individu maupun organisasi untuk melestarikan bangunan Heritage.
MAHDC menjadi bagian dari Ikatan Arsitek Indonesia dan didalamnya terdapat arsitek yang tersertifikasi.
Intinya adalah Ikatan arsitek Indonesia memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan dalam
pelestarian.
Dari MAHDC mengemukakan sharing pendapat, Stadion Mattoanging termasuk dalam objek yang diduga
bangunan cagar budaya (ODCB). Perlakuan terhadap bangunan cagar budaya dan bangunan diduga
bangunan cagar diberlakukan sama. Selain itu, Gaya Arsitektur Jengki menjadi gaya arsitektur untuk
Stadion Mattoanging. Rencana pembongkaran stadion mattoanging telah diberitakan di media. Selain itu,
dalam aspek Tata ruang, bahwa keinginan Gubernur untuk peningkatan kapasitas Stadion menjadi 40.000
berarti peningkatan 2,5 Kali dari awal, maka akan berdampak pada perubahan kawasan lindung (RTH)
menjadi RTNH, peningkatan kelas berdampak pada struktur ruang Kota, karena Mattoanging sebagai
SPPK VIII pelayanan Kecamatan mariso, mamajang. Selain itu, akan menyebabkan perumahan dengan
kepadatan tinggi akan terganggu. Pihak asisten II menyatakan bahwa konseptor dalam perencanaan
pembangunan stadion mattoanging juga berada di Pj. Walikota Makassar, yaitu Bapak Rudy Djamaluddin.
Keberadaan Stadion sebagai bangunan sejarah juga dipertegas oleh komunitas yang mewakili Ikatan
Alumni teknik Unhas Wilayah Jakarta – Banten - Jawa Barat, bahwa dengan adanya bangunan stadion di
pasca kemerdekaan dapat memberikan pelajaran kepada adik-adik atau generasi penerus khususnya
arsitektur. Stadion Mattoanging mewakili arsitektur tahun 50-an serta gambaran bangunan modern
pertama di Sulawesi Selatan. Itulah salah satu alasan sehingga adanya penolakan terhadap
pembongkaran, karena banyak contoh bangunan lama dapat berdampingan dengan bangunan baru.
Gambaran dari akademisi terkait bangunan heritage untuk menyampaikan nilai penting bangunan Stadion
Mattoanging. Nilai-nilai sejarah sejak mattoanging angin dibangun dengan dana membutuhkan proses
perjuangan. Pada saat yang sama, pelopor stadion, yaitu Andi Mattalatta yang juga menjadi tokoh
berdirinya Kodam pertama di indonesia. Telah dilakukan kajian pendahuluan pada aspek arsitektur
maupun non arsitekturnya. Bangunan Stadion Mattoanging berada di pertengahan abad ke -20 sebagai
penanda bangunan monumental, ikonik dan mewakili keberadaan langgam Jengki, juga sebagian ahli
menyatakan termasuk dalam aliran art-deco.
Setelah diskusi dilakukan, bertepatan dengan hari Audiensi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, forum
pemerhati Mattoanging mendapatkan informasi dari instansi terkait bahwa pada hari jumat, tanggal 11
September 2020, Stadion Andi Mattalatta Mattoanging terdaftar dalam sistem registrasi Nasional Cagar
Budaya