Bersinergi dalam Pelestarian Bangunan Heritage

  • 14 September 2020
  • 12:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

Upaya pelestarian Bangunan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging sebagai salah satu bangunan Heritage 

di Kota Makassar terus berlanjut. Setelah sebelumnya para komunitas mengirim surat resmi kepada

Gubernur, Surat terkirim kepada kementerian dan kepada BPCB Sulawesi Selatan, melakukan Audiensi ke

BPCB, DPRD TK II, Seminar dan menulis di media massa dan media online, melakukan survei di Stadion 

Mattoanging. Pendataan juga dilakukan oleh dinas kebudayaan Kota Makassar. 


Upaya terbaru pada hari jum’ at,  11 September 2020, melakukan Audiensi di kantor Gubernur yang

diterima oleh asisten II Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Muhammad Firda, M.Si. selaku Asisten

Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan.  


Peserta audiensi di kantor Gubernur dihadiri oleh praktisi yang dihadiri Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia

Sulawesi Selatan, yaitu Dr.Ir. H. Nasrullah, M.T, IAI, Dari komunitas Makassar Architectural Heritage

Development Center yaitu, Ir. Sudjar Adityadjaja, IAI dan Nursyamsuar M.,ST, IAI. Sedangkan dari Ikatan

Alumni Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta-Banten-Jawa Barat 

(Komunitas) yang diketuai oleh Marwan Massinai, S.T.,M.Sc.,IAI mengamanahkan kepada  Andi edy AS,

IAI.


Tidak hanya dari Praktisi dan komunitas,  tetapi juga akademisi dari Jurusan Teknik Arsitektur Fakultas 

sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar turut berperan aktif dalam upaya pelestarian bangunan

bernilai sejarah. Tim peneliti mengkaji nilai penting kawasan olahraga di Stadion Mattoanging dan

sekitarnya, di ketuanya Dr. Moh. Sutrisno, S.T, M.Sc, dengan anggota peneliti Ir. Zulkarnain AS., S.T.,M.T.,

Mukhlishah Syam, ST.,M.T. Kelompok dosen tersebut tergabung dalam keahlian yang sama yaitu teori dan

perkembangan arsitektur. Kegiatan pengkajian ini dilakukan dalam unit Pusat Studi Pengembangan 

Arsitektur (PSPA). Ketua dari PSPA adalah Nursyam, S.T.,M.T untuk masa periode 2019-2023. Untuk

audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Moh. Sutrisno mewakili dari pihak akademisi.


Terkait masalah bangunan cagar budaya, Asisten II  menyatakan bahwa setiap bangunan cagar budaya ada

penetapannya, dinas memiliki tim Ahli yang bersertifikat nasional. Di Makassar terdapat bangunan cagar 

budaya, seperti gedung Mulo, Gedung kesenian makassar (Societeit De Harmonie). Menurutnya, Salah

satu karakter kota, pasti gedung Tuanya. Dan hal itu dibenarkan oleh peserta audiensi. Jika dibandingkan

dengan GBK, arsitek GBK yang berasal dari Rusia telah berfikir 100 tahun kedepan. Dilain sisi, contoh objek

lainnya adalah bangunan kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang memiliki nilai sejarah namun telah ada 

beberapa perubahan didalamnya.


Menyikapi perkembangan yang berkaitan dengan cagar budaya, kepengurusan Ikatan arsitektur Indonesia

yang juga berada di 34 daerah memiliki tanggung jawab melestarikan bangunan yang telah diamanahkan

dalam Undang-undang No. 6 tahun 2017 tentang arsitek. Undang-undang didalamnya mengatur hak dan 

tanggung jawab arsitek secara individu maupun organisasi untuk melestarikan bangunan Heritage.

MAHDC menjadi bagian dari Ikatan Arsitek Indonesia dan didalamnya terdapat arsitek yang tersertifikasi.

Intinya adalah Ikatan arsitek Indonesia memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan dalam

pelestarian. 

 

Dari MAHDC mengemukakan sharing pendapat, Stadion Mattoanging termasuk dalam objek yang diduga

bangunan cagar budaya (ODCB). Perlakuan terhadap bangunan cagar budaya dan bangunan diduga

bangunan cagar diberlakukan sama.  Selain itu, Gaya Arsitektur Jengki menjadi gaya arsitektur untuk 

Stadion Mattoanging. Rencana pembongkaran stadion mattoanging telah diberitakan di media. Selain itu,

dalam aspek Tata ruang, bahwa keinginan Gubernur untuk peningkatan kapasitas Stadion menjadi 40.000

berarti peningkatan 2,5 Kali dari awal, maka akan berdampak pada perubahan kawasan lindung (RTH) 

menjadi RTNH, peningkatan kelas berdampak pada struktur ruang Kota, karena  Mattoanging sebagai

SPPK VIII pelayanan Kecamatan mariso, mamajang. Selain itu, akan menyebabkan perumahan dengan

kepadatan tinggi akan terganggu. Pihak asisten II menyatakan bahwa konseptor dalam perencanaan

pembangunan stadion mattoanging juga berada di Pj. Walikota Makassar, yaitu Bapak Rudy Djamaluddin.  


Keberadaan Stadion sebagai bangunan sejarah juga dipertegas oleh komunitas yang mewakili Ikatan

Alumni teknik Unhas Wilayah Jakarta – Banten - Jawa Barat,  bahwa dengan adanya bangunan stadion di

pasca kemerdekaan dapat memberikan pelajaran kepada adik-adik atau generasi penerus khususnya

arsitektur. Stadion Mattoanging mewakili arsitektur tahun 50-an serta gambaran bangunan modern 

pertama di Sulawesi Selatan. Itulah salah satu alasan sehingga adanya penolakan terhadap

pembongkaran, karena banyak contoh bangunan lama dapat berdampingan dengan bangunan baru.


Gambaran dari akademisi terkait bangunan heritage untuk menyampaikan nilai penting bangunan Stadion

Mattoanging. Nilai-nilai sejarah sejak mattoanging angin dibangun dengan dana membutuhkan proses 

perjuangan. Pada saat yang sama, pelopor stadion, yaitu Andi Mattalatta yang juga menjadi tokoh

berdirinya Kodam pertama di indonesia. Telah dilakukan kajian pendahuluan pada aspek arsitektur

maupun non arsitekturnya. Bangunan Stadion Mattoanging berada di pertengahan abad ke -20 sebagai

penanda bangunan monumental, ikonik dan mewakili keberadaan langgam Jengki, juga sebagian ahli 

menyatakan termasuk dalam aliran art-deco. 


Setelah diskusi dilakukan, bertepatan dengan hari Audiensi di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, forum

pemerhati Mattoanging mendapatkan informasi dari instansi terkait bahwa pada hari jumat, tanggal 11

September 2020, Stadion Andi Mattalatta Mattoanging terdaftar dalam sistem registrasi Nasional Cagar 

Budaya