Nama-nama
mahasiswa berikut ini wajib menghadap PA
masing-masing sesuai Pedoman Edukasi bahwa setidaknya pertemuan dengan Dosen PA
dilakukan 3 kali per semester. Diharapkan yang bersangkutan menghadap PA
masing-masing paling lambat tanggal 08
Mar 2018 (1 minggu setelah tanggal aktif perkuliahan), bila tidak, PA berhak
untuk tidak menyetujui MK yang diprogramkan semester ini.