SURAT EDARAN REKTOR NOMOR B-847 TENTANG TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

  • 27 Maret 2020
  • 12:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

BERDASARKAN SURAT EDARAN REKTOR NOMOR: B-847/Un.06.I/PP.00.09/03/2020


Maka diumumkan sebagai berikut:

  1. Perkuliahan secara online (daring) diperpanjang sampai akhir perkuliahan semester genap tanggal 12 Juni 2020. 
  2. Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring sesuai kalender akademik. 
  3. Konsultasi akademik dan kemahasiswaan, berupa seminar dan ujian yang berkaitan skripsi, tesis, dan disertasi, serta kegiatan penelitian   dapat dilakukan secara daring dengan tetap memperhatikan aturan dan norma akademik yang berlaku. 
  4. Kegiatan praktikum yang menunjang pembelajaran ditiadakan, sedangkan praktikum untuk tugas akhir dibolehkan dengan prosedur yang ketat serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan. 
  5. Dalam pemberian tugas, dosen harus mengedepankan asas proporsional dan memperhatikan kondisi psikologis mahasiswa. 
  6. Pimpinan Fakultas/Pascasarjana melaporkan pelaksanaan kegiatan akademik daring sebagai bahan evaluasi di tingkat universitas.
  7. Pelaksanaan Wisuda Angkatan ke-86 dijadwalkan pada bulan Juni 2020. 
  8. Seluruh keluarga besar UIN Alauddin Makassar diharapkan mengikuti arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing. 
  9. Hal-hal yang bersifat teknis terkait pembelajaran daring ini akan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.