Indonesia Architectural Accrediting Board (IAAB) merupakan lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk atas kerjasama oleh Asosiasi pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) bersama IKatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Lembaga akreditasi telah meresmikan kantor sekretariat di Bandung.
Adapun sosialisasi lainnya yang menjadi bagian akreditasi internasional adalah pemutakhiran kurikulum Program Pendidikan Profesi Arsitek. Aspek penting dari sosialisasi adalah Mandatori dari beberapa stakeholder untuk kurikulum PPAr yang baru. Substansi dari kurikulum disusun lebih fleksibel, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) memberi ruang untuk dikembangkan namun tetap menjaga kekhasan masing-masing prodi.
Menyelaraskan jumlah SKS yang sebelumnya 24 SKS menjadi 36 SKS sesuai dengan Permendikbud dan Ristek RI Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Pemutakhiran tetap mengarahkan agar Kekhasan kampus tetap dijaga. Mandatori lainnya tentang pentingnya pengajar mata kuliah kode etik program PPAr merepresentasikan hasil materi penataran kode etik dan telah mendapat pembekalan dari IAI.